28
Jakarta
- Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum
adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian
negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen)
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan
Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan
Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.
"Perjanjian
Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA
Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini
memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola
pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin
maksimal," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat
penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).
Perjanjian
Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan
terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang
pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam
penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek
hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan
aset negara dan pemberantasan mafia tanah.
Dirjen
PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam
pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada
korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman
antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan
tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.
"Begitu
hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan
sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang
menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak
diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu," ungkap Iljas Tedjo
Prijono.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai
kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat
efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai
aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan
penanganan yang terintegrasi antarinstansi.
"Permasalahan
tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen
tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya
tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi
menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan
yang maksimal kepada masyarakat," ujar Kuntadi.
Kegiatan
penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua
instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. (JM/YZ)
0 Komentar