26
Halo #SobATRBPNTTS
Oel'ekam, 11 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kegiatan Sidang Panitia dan Pemeriksaan Tanah "A" terhadap permohonan Hak Milik Perorangan di Desa Oel'ekam, Kecamatan Mollo Tengah.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pilar batas sebagai penanda bidang tanah untuk memastikan letak, luas, dan batas-batas tanah sesuai dengan kondisi di lapangan. Kegiatan ini dihadiri oleh pemohon, para saksi yang berbatasan langsung dengan objek tanah, serta aparat desa yang turut mendampingi jalannya pemeriksaan di lapangan. Kehadiran seluruh pihak terkait menjadi bagian penting dalam memastikan data fisik dan data yuridis tanah yang diperiksa sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga proses penetapan hak dapat berlangsung secara akurat dan transparan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah "A" yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia. Melalui Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A”, tim melakukan verifikasi terhadap riwayat penguasaan tanah, batas-batas bidang tanah, serta keterangan dari para saksi untuk memperoleh kepastian dan kejelasan status tanah yang diajukan.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten TTS berupaya memastikan setiap proses pemberian hak atas tanah dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya.
#KementerianATRBPN
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
0 Komentar