24
Jakarta
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian,
menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada
Jumat (19/06/2026). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan
agar pemerintah daerah (Pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam
dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup
panjang.
“Supaya
tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan
kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya
untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron
usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja,
Kemendagri, Jakarta.
Menteri
Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk
mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW
setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan surat
edaran ini, Pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata
ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Di
samping kebijakan itu, pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah memiliki
fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan
pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri,
pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan
lahan pertanian.
“Begitu
revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil
revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun
kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Menteri Nusron.
Dalam
kesempatan yang sama, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat
edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam
implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah. “ATR/BPN pun
mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah
pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur
nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya.
Mendagri
mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi
tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah
telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut membutuhkan solusi
agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat
kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.
Ia
berharap, kebijakan ini dapat mendukung jalannya dua agenda prioritas
pemerintah secara bersamaan. “Kami harapkan program ini dapat mendorong
swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh
Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan,
sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan
agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas
Muhammad Tito Karnavian.
Dalam
kesempatan ini, dilakukan juga Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB)
antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar
Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta
Rumah. Hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar
Widyasanti. Dalam kesempatan ini Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur
Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/FA)
0 Komentar